Sakramen Baptis Darurat
- Dapat dilakukan kapan saja bilamana diperlukan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Syarat
- Kondisi dalam bahaya kematian
- Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orang tua kandung.
- Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
- Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).
Syarat Wali Baptis
- Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni, dan Penguatan)