Sakramen Baptis Darurat

  • Dapat dilakukan kapan saja bilamana diperlukan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Syarat

  1. Kondisi dalam bahaya kematian
  2. Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orang tua kandung.
  3. Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
  4. Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).

Syarat Wali Baptis

  • Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni, dan Penguatan)
Share This